One thing to understand is often misconstrued CSR objectives to shape the corporate image. Forming a company's image is true but it is due. It would be better if companies do CSR correctly. CSR also ...
Di Indonesia, semangat mengendalikan moral hazard pebisnis telah melahirkan Pasal 74 Undang undang No 40 tahun 2007. Defenisi CSR dalam pada pasal 1 ayat 3 No 40 tahun 2007 berbunyi “Tanggung Jawab Sosial dan Lin
Khusus program CSR (Corporate Social Responsibility) yang fokus pada pengembangan sosial ekonomi tersebut, kualitas rancangan program dan dengan teknik implementasi yang tepat akan membantu pencapaian
Uji coba kuisoiner